PENDAFTARAN CATIN di PUSKESMAS KEBON JERUK

IT PKM BONJER

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Catin sebagai salah satu tahapan siklus hidup yang strategis sebagai sasaran program kesehatan, seperti upaya perbaikan gizi, penyiapan kesehatan keluarga, serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan

pelayanan kesehatan anak Puskesmas Kebon Jeruk

PERSYARATAN !

Yang Terhormat para calon pengantin,Mohon untuk perhatikan langkah - langkah berikut sebelum anda melakukan pendaftaran online :


  1. Sebelum melakukan pendaftaran online anda WAJIB menyimak video edukasi seputar Kesehatan Reproduksi dibawah ini.
  2. Silahkan Pilih Tanggal untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, kemudian isi data diri untuk mendapatkan nomor kuota untuk Pelayanan Calon Pengantin (jumlah kuota per hari terbatas)
  3. Pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin dilakukan maksimal atau paling lama (3 Bulan sebelum tanggal pernikahan).
  4. Setiap pendaftaran berlaku untuk Satu Orang BUKAN Satu Pasangan Calon Pengantin.
  5. Setelah Anda Berhasil Melakukan pendaftaran online maka tahap selanjutnya anda WAJIB mengisi pertanyaan Skrining Kesehatan Jiwa (SRQ) yang telah kami sediakan disini
  6. Jika anda telah mendapatkan kuota pendaftaran online Namun Anda tidak datang sesuai tanggal yang telah ditentukan maka anda WAJIB melakukan Pendaftaran online Kembali
  7. Untuk Pelayanan tatap muka sesuai tanggal yang telah ditentukan silahkan anda datang ke Puskesmas pada pukul: 7.30 - 11.00 WIB dihari Kerja. Dan anda akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di hari yang sama atau H+1, silahkan cek diwebsite e-sertifikat berikut : https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id/check .
  8. Persyaratan Wajib yang Harus di bawa adalah fotocopy KTP, fotocopy KTP calon pasangan dan Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  9. Pemeriksaan Skrining Kesehatan Calon Pengantin Tidak di pungut biaya apapun ( Gratis )bagi catin ber KTP DKI, bagi calon pengantin ber KTP NON DKI maka biaya pemeriksaan diatur sesuai dengan pergub No 143 Tahun 2018
  10. Bagi CATIN dengan KTP Non DKI, Wajib membawa surat pengantar dari RT/ RW setempat (Domisili).
  11. Semua Data diri Anda Kami jamin Kerahasiaannya
  12. Apabila kuota pendaftaran yang tersedia melewati tanggal pernikahan anda atau ada kesulitan dalam pendaftaran online ini, maka silahkan hubungi hotline di nomor WhatsApp  0813 8304 9557 dengan mencantumkan Nama dan Tanggal Pernikahan Anda.

Petunjuk singkat pendaftaran CATIN di Puskesmas Kebon Jeruk

#pembayarancatin #daftarcatin #catinbonjer #catin

Apa artikel ini membantu?

2 dari 7 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami