STANDAR PELAYNAN PUSKESMAS KEBON JERUK

IT PKM BONJER

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Standar Pelayanan Puskesmas Kebon Jeruk
Gambaran Umum

Puskesmas Kebon Jeruk, berlokasi di Jalan Raya Kebon Jeruk No. 2, Jakarta Barat, menyediakan layanan kesehatan menyeluruh untuk populasi sebanyak 365.757 jiwa di 70 Rukun Warga dan 716 Rukun Tetangga. Basis pengetahuan ini menguraikan prosedur operasional standar untuk berbagai layanan yang ditawarkan, memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi pasien dan staf.


1. Standar Pelayanan Loket Pendaftaran Persyaratan Pelayanan
  • Pasien BPJS:
    • Kartu BPJS
    • KTP/Kartu Identitas Lainnya
  • Pasien Umum:
    • KTP/Kartu Identitas Lainnya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien menerima nomor antrian pendaftaran dari petugas.
  2. Pasien menuju loket pendaftaran sesuai nomor antrian.
  3. Petugas loket mengkonfirmasi data yang diinput ke dalam sistem kepada pasien.
  4. Petugas loket memberikan nomor antrian pelayanan yang dituju.
  5. Untuk pasien umum, membayar biaya pendaftaran di kasir/loket pendaftaran.
Waktu Pelayanan
  • 15 menit per pasien
Biaya/Tarif
  • Pasien BPJS atau di atas 60 tahun: Gratis
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Produk Layanan
  • Pasien BPJS: Nomor antrian pelayanan yang dituju
  • Pasien Umum: Nomor antrian dengan stempel LUNAS
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
2. Standar Pelayanan Rawat Jalan Persyaratan Pelayanan
  • Pasien BPJS:
    • Kartu BPJS
    • Nomor antrian pelayanan
  • Pasien Umum:
    • KTP/Kartu Identitas lainnya
    • Nomor antrian dengan stempel LUNAS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Perawat/bidan memanggil pasien sesuai nomor antrian pelayanan rawat jalan.
  2. Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan.
  3. Dokter memberikan formulir pemeriksaan laboratorium/resep/formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien.
  4. Pasien menerima hasil pemeriksaan dokter/dokter gigi/bidan.
Waktu Pelayanan
  • Non tindakan: 30 menit per pasien
  • Tindakan: 60 menit per pasien
Biaya/Tarif
  • Pasien BPJS atau di atas 60 tahun: Gratis
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024
Produk Layanan
  • Resep/Surat rujukan/Formulir laboratorium (sesuai indikasi)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
3. Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat Persyaratan Pelayanan
  • Pasien BPJS:
    • Kartu BPJS
    • Nomor antrian pelayanan
  • Pasien Umum:
    • KTP/Kartu Identitas lainnya
    • Nomor antrian dengan stempel LUNAS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien datang dan diperiksa petugas triase.
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar pasien di loket pendaftaran.
  3. Petugas melakukan tindakan medis sesuai indikasi.
  4. Pemeriksaan penunjang (jika ada).
  5. Penyelesaian administrasi di kasir.
  6. Pengambilan obat.
  7. Pasien pulang.
  • Catatan: Prioritas pada penanganan pasien gawat darurat.
Waktu Pelayanan
  • Respon tanggap triase: 5 menit
  • Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Biaya/Tarif
  • Pasien BPJS atau di atas 60 tahun: Gratis
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024
Produk Layanan
  • Resep/Surat rujukan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
4. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Sehat Persyaratan Pelayanan
  • KTP/Kartu Identitas lainnya
  • Nomor antrian pelayanan dan bukti pembayaran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon menunggu di ruang tunggu pelayanan umum.
  2. Perawat memanggil nomor antrian pelayanan dan mengidentifikasi keperluan pembuatan surat sehat pemohon.
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pada pemohon.
  4. Petugas memproses Surat Keterangan Sehat.
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Sehat.
Waktu Pelayanan
  • 20 menit per pemohon
Biaya/Tarif
  • Rp. 10.000,- (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024)
Produk Layanan
  • Surat Keterangan Sehat
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
5. Standar Pelayanan Pengambilan Obat (Farmasi) Persyaratan Pelayanan
  • Nomor antrian pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien/keluarga menyerahkan nomor antrian pelayanan kepada petugas farmasi.
  2. Petugas memberikan nomor antrian farmasi kepada pasien.
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep.
  4. Petugas melakukan verifikasi obat sebelum diserahkan ke pasien.
  5. Petugas menyerahkan obat kepada pasien.
  6. Pasien menerima obat dan informasi pemakaian obat.
Waktu Pelayanan
  • 20 menit per pasien
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Obat
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
6. Standar Pelayanan Persalinan Normal Persyaratan Pelayanan
  • Pasien BPJS:
    • Fotokopi Kartu BPJS (1 lembar)
    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas lainnya (1 lembar)
    • Nomor antrian pelayanan
  • Pasien Umum:
    • Fotokopi KTP/Kartu Identitas lainnya (1 lembar)
    • Nomor antrian dengan stempel LUNAS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien masuk UGD dan dilakukan triase.
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran ibu hamil di loket pendaftaran.
  3. Dokter/perawat memeriksa kondisi ibu hamil:
    • Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, petugas menangani persalinan di UGD atau dirujuk ke rumah sakit.
    • Jika pasien dalam keadaan stabil, petugas menangani persalinan di ruang bersalin.
  4. Petugas melakukan perawatan pascapersalinan dan melengkapi berkas pasien untuk dibawa pulang.
  5. Pasien (ibu dan bayi) diantar sampai lobby/pintu gerbang puskesmas.
Waktu Pelayanan
  • Nomor 1 s.d. 2: 10 menit
  • Nomor 3a (gawat darurat): 1 jam
  • Nomor 3b s.d. 5 (stabil): 25 jam
Biaya/Tarif
  • Pasien BPJS: Gratis
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024
Produk Layanan
  • Surat rujukan (jika dirujuk)
  • Ibu dan bayi lahir selamat
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
7. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Lahir Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KTP suami (1 lembar)
  • Fotokopi KTP istri (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotokopi buku nikah (1 rangkap)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien/keluarga menyerahkan semua persyaratan kepada petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi data dan memproses Surat Keterangan Lahir.
  3. Pasien menerima Surat Keterangan Lahir.
Waktu Pelayanan
  • 15 menit per pemohon
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Surat Keterangan Lahir
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
8. Standar Pelayanan Pembuatan Sertifikat Imunisasi Persyaratan Pelayanan
  • Kelengkapan catatan imunisasi asli dari RS, Puskesmas, dokter mandiri, bidan praktik mandiri, klinik praktik mandiri, atau Posyandu
  • Fotokopi kelengkapan catatan imunisasi (1 lembar)
  • Fotokopi akte kelahiran (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  • Nomor antrian pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon menunggu di ruang tunggu layanan.
  2. Petugas memanggil nomor antrian layanan, melakukan verifikasi data, dan wawancara pemohon.
  3. Petugas memproses Sertifikat Imunisasi.
  4. Pemohon menerima Sertifikat Imunisasi.
Waktu Pelayanan
  • 15 menit per pemohon
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Sertifikat Imunisasi
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
9. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kerja Sama Klinik Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KTP (1 lembar)
  • Fotokopi ijazah profesi (1 lembar)
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi/STR (1 lembar)
  • Fotokopi perjanjian kerjasama klinik dengan pihak ketiga mengenai limbah untuk klinik/praktik pribadi (1 lembar)
  • Surat rekomendasi IBI untuk praktik bidan (1 lembar)
  • Fotokopi Surat Izin Praktik/SIP lama, jika perpanjang (1 lembar)
  • Materai 6000 (2 lembar)
  • Surat keterangan RT/RW tentang keberadaan klinik
  • Nomor antrian pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon menunggu di ruang tunggu layanan.
  2. Petugas memanggil nomor antrian pelayanan, melakukan verifikasi data, dan wawancara.
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Kerja Sama Klinik.
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Kerja Sama Klinik.
Waktu Pelayanan
  • 30 menit per pemohon
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Surat Keterangan Kerja Sama Klinik
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
10. Standar Pelayanan Skrining Kesehatan Terintegrasi Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KTP (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga/KK (1 lembar)
  • Masyarakat usia 15–59 tahun
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Masyarakat mengisi daftar hadir di lokasi.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut daftar hadir.
  3. Petugas melakukan wawancara, pemeriksaan fisik, dan edukasi kepada pasien.
  4. Petugas memberikan obat kepada pasien bila diperlukan, dan merujuk pasien jika memerlukan penanganan lebih lanjut.

5. Masyarakat menerima hasil pemeriksaan kesehatan.

Waktu Pelayanan
  • 30 menit per warga
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Hasil pemeriksaan kesehatan
  • Obat dan/atau surat rujukan internal (sesuai indikasi)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: info@puskesmaskebonjeruk Definisi ulang
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
11. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Kematian Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KTP yang meninggal (1 lembar)
  • Fotokopi KTP pengurus surat (1 lembar)
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat kuasa (jika bukan keluarga yang mengurus)
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal (1 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga pengurus (jika sudah pisah KK, 1 lembar)
  • Surat keterangan medis kematian wajar (jika ada)
  • Berkas resume medis dari RS (jika dirawat)
  • Surat keterangan dari TPU bahwa jenazah dimakamkan (jika sudah dimakamkan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon menunggu di ruang tunggu layanan.
  2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian dan memberikan formulir pernyataan untuk diisi.
  3. Petugas melakukan verifikasi data dan wawancara.
  4. Petugas memproses Surat Kematian.
  5. Pemohon menerima Surat Kematian.
Waktu Pelayanan
  • 20 menit per pemohon
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Surat Kematian (Surat Keterangan Penyebab Kematian, Surat Keterangan Melapor Kematian, Surat Tahan Angkut)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
12. Standar Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Persyaratan Pelayanan
  • Kartu identitas/KTP
  • Kartu BPJS
  • Kartu Keluarga/KK
  • Untuk rujukan dari Puskesmas Kelurahan: Formulir pemeriksaan laboratorium
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pasien Rujukan Puskesmas Kelurahan:
    1. Pasien mendaftar dan membayar di kasir, mendapatkan nomor antrian laboratorium.
    2. Pasien menyerahkan formulir laboratorium dan menunggu dipanggil.
    3. Petugas laboratorium mengambil sampel sesuai ketentuan.
    4. Petugas menginput data ke SIKDA dan menyerahkan hasil kepada pasien.
    5. Pasien menerima hasil laboratorium.
  • Pasien Puskesmas Kecamatan:
    1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran, menuju ruang pelayanan untuk pemeriksaan.
    2. Dokter memberikan formulir laboratorium.
    3. Pasien mendaftar dan membayar di kasir, mendapatkan nomor antrian laboratorium.
    4. Pasien menyerahkan formulir laboratorium dan menunggu dipanggil.
    5. Petugas laboratorium mengambil sampel.
    6. Petugas menginput data ke SIKDA dan menginformasikan ke dokter.
    7. Pasien kembali ke ruang pelayanan untuk menerima hasil.
Waktu Pelayanan
  • Non-Emergensi:
    • Darah Lengkap: 30 menit
    • Widal: 30 menit
    • Darah Lengkap dengan LED: 75 menit
    • Urine Lengkap: 30 menit
    • Kimia Darah (Glukosa, Kolesterol, Trigliserida, dll.): 90 menit
    • Hemoglobin (Hemocue): 15 menit
    • Gula Darah (stik): 15 menit
    • Asam Urat (stik): 15 menit
    • Golongan Darah: 15 menit
    • Bilirubin Total Bayi: 30 menit
    • Lansia One-Stop Service: 30 menit
    • Skrining Ibu Hamil: 60 menit
    • Skrining Calon Pengantin: 60 menit
    • Pemeriksaan Haji: 120 menit
  • Emergensi:
    • Darah Lengkap: 15 menit
    • Gula Darah (stik): 5 menit
Biaya/Tarif
  • Pasien BPJS: Gratis
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024
Produk Layanan
  • Hasil pemeriksaan laboratorium
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
13. Standar Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan Persyaratan Pelayanan
  • Surat rujukan internal dari ruang pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien menuju ruang pelayanan kesehatan lingkungan.
  2. Petugas mencatat identitas pasien dan diagnosis penyakit dalam buku register.
  3. Petugas melakukan konseling mengenai penyakit berbasis lingkungan.
  4. Jika diperlukan, petugas membuat kesepakatan jadwal kunjungan ke rumah.
  5. Petugas memproses Lembar Jawaban Rujukan Internal dan menyerahkan kepada pasien.
  6. Pasien menerima Lembar Jawaban Rujukan Internal.
Waktu Pelayanan
  • 15 menit per pasien
Biaya/Tarif
  • Gratis
Produk Layanan
  • Lembar Jawaban Rujukan Internal
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
14. Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KTP (1 lembar)
  • Bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Calon jamaah haji mendaftar di loket pendaftaran, mendapat nomor antrian, dan menunggu di ruang pelayanan haji.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan memberikan formulir laboratorium.
  3. Calon jamaah haji melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai formulir.
  4. Kembali ke ruang pelayanan haji untuk konsultasi hasil laboratorium dan penentuan diagnosis oleh dokter.
  5. Dokter menyerahkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji.
  6. Calon jamaah haji menerima surat tersebut.
Waktu Pelayanan
  • 2 jam per calon jamaah haji
Biaya/Tarif
  • Pemeriksaan laboratorium: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024
Produk Layanan
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk, @kpldhbonjer
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service
15. Standar Pelayanan Ibu Hamil Persyaratan Pelayanan
  • Pasien BPJS:
    • Kartu BPJS/nomor BPJS
    • Nomor antrian pelayanan
    • Buku KIA
  • Pasien Umum:
    • KTP/Kartu Identitas lainnya
    • Nomor antrian dengan stempel LUNAS
    • Buku KIA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Petugas memanggil pasien berdasarkan nama.
  2. Petugas melakukan anamnesis; pasien baru dilakukan skrining triple eliminasi.
  3. Petugas mengukur TTV, BB, TB, Lila, serta melakukan pemeriksaan fisik dan obstetri.
  4. Petugas memberikan formulir pengantar (laboratorium/rujukan internal atau eksternal) sesuai kebutuhan.
  5. Pasien menerima hasil pemeriksaan (laboratorium/gizi/PKPR/jiwa/VCT/gigi/rujukan).
  6. Petugas melakukan KIE sesuai kebutuhan.
  7. Petugas mendokumentasikan ke dalam status pasien, buku KIA, dan input ke SIKDA.
Waktu Pelayanan
  • Kunjungan baru: 30 menit per pasien
  • Kunjungan lama: 15 menit per pasien
Biaya/Tarif
  • Pasien BPJS: Gratis
  • Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024
Produk Layanan
  • Resep digital (SIKDA)/surat rujukan/formulir laboratorium (sesuai indikasi)
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Email: [email protected]
  • Instagram: @pkm_kebonjeruk
  • Hotline: 081383049557
  • Kotak Saran dan Customer Service

Catatan: Karena jumlah layanan yang banyak (total 30 layanan), hanya beberapa layanan utama yang disertakan untuk menunjukkan struktur. Layanan lain (misalnya, Pelayanan Ibu Nifas, Imunisasi, dll.) 

Apa artikel ini membantu?

1 dari 2 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami